Medan,LasserNews.com - Dinas TRTB Medan melakukan pembongkaran lima tiang besi bekas papan
reklame di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan
Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa malam (16/6/2015) sampai Kamis
(17/6/2015) dinihari, karena tidak miliki izin.
Selain itu keberadaan tiang besi persis di tengah Jalan Mandala By Pass,
sehingga sangat mengganggu dan membahayakan bagi para pengguna jalan
raya karena rentan terjadinya kecelakaan. Itu sebabnya Dinas TRTB tidak
mengeluarkan lagi perpan izinnya.
Menurut Kabid
Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra SH MAP yang
memimpin langsung pembongkaran di damping Kasi pengawasan Darwin dan
Kasi Penyuluhan Tansri Susin SH, pihaknya telah menyurati pemilik
tiang besi dan papan reklame untuk membongkar sendiri. "Lantaran tidak
ada tindak lanjut dari pemilik, maka kita datang malam ini untuk
membongkarnya," kata Indra.
Tingginya tiang yang
dibongkar bervariasi, 4 unit dengan ketinggian lebih kurang 4 meter,
sedangkan 1 unit lagi sekitar 12 meter. Sedangkan papan reklamenya
berukuran lebih kurang 4 x 6 meter. Selain menggunakan mesin las,
pembongkran juga didukung 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota
Medan.
Indra menjelaskan, sebelum Jalan Mandala By
Pass dibeton, keberadaan tiang besi ini tidak membahayakan bagi
pengguna jalan karena posisinya lebih tinggi dari badan jalan. Akan
tetapi setelah dibeton, posisi kelima tiang besi sudah sama dengan badan
jalan. "Apabila pengguna jalan tidak hati-hati, mereka bisa menabarak
tiang besi tersebut. Apalagi posisi persis di tengah-tengah jalan,"
ungkapnya.
Proses pembongkaran berjalan dengan
lancar. Sebelum dibongkar, petugas Dinas TRTB lebih dahulu memutuskan
aliran listrik yang masih mengalir ke tiang besi tersebut. Kasi
pengawasan, Darwin juga turun tangan 'mencincang' tiang besi yang sudah
dirobohkan dengan menggunakan mesin las sampai rata dengan jalan.
Tiang
besi berukuran 4 meter dipotong menjadi dua bagian, sedangkan tuiang
besi berukuran 12 meter dipotong menjadi tiga bagian. Potongan-potongan
besi itu selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas TRTB dengan menggunakan
mobil pick-up.
Proses pembongkaran kelima tiang
besi berjalan dengan lancar, termasuk pembongkaran papan
reklame. Beberapa petugas Dishub Kota Medan dan aparat kepolisian turun
tangan mengatur lalu-lintas, sehingga tidak terjadi kemacetan sekaligus
menghindari kejatuhan material tiang besi maupun papan reklame yang
dibongkar tersebut.
Usai melakukan pembongkaran,
Indra me-warning seluruh pemilik papan reklame yang izinnya tidak
diperpanjang segera membongkar sendiri untuk mencegah terjadinya
kerugian akibat dilakukan pembongkaran paksa.
"Mulai
sekarang saya menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame yang
bermasalah ataupun izinnya tidak diperpanjang lagi, agar segera
membongkar sendiri. Jika itu tidak dilakukan, kita langsung kita
bongkar!" tegasnya. (Kzega)
- WebNews g+ Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar