Lassernews.com -
Medan, -
Akhyar Nasution selaku Wakil Wali Kota Medan,diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah
atau janji oleh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari
Gubernur Sumut yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob
Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kamis (23/6/2016).
Akhyar Nasution diperiksa sekitar 5 jam dengan statusnya sebagai saksi.
Dengan mengenakan kemeja putih, Akhyar tiba di Gedung Mako Brimob Polda
Sumut jam 09.00 wib. Wakil Dzulmi Eldin ini keluar jam 13.30 wib. Kepada
wartawan, Akhyar mengaku dipanggil sebagai statusnya Wakil Wali Kota
Medan. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk 7 tersangka. Saya diundang
sebagai Wakil Wali Kota (Medan). Setelah saya klarifikasi saat
pemeriksaan, ternyata tak ada hubungannya dengan jabatan saya sekarang,"
kata Akhyar.
"KPK minta keterangan sebagai saksi ketika menjabat Tenaga Ahli Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Sumut periode Januari-Agustus 2015. Dia pun dicecar
pertanyaan soal apa fungsi dan tugasnya sebagai Tenaga Ahli di dewan.
Termasuk apakah mengetahui soal adanya aliran uang suap ke sejumlah
anggota DPRD Sumut,"jelas Akhyar.
Tentu semua pertanyaan saya jawab, tugasnya sebagai Tenaga Ahli tersebut
untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi dalam Pansus ke dewan. Namun,
Akhyar mengaku tidak terlibat dalam pembahasan APBD 2015, karena saat
itu dia belum menjabat. Begitu juga dengan pengajuan hak interpelasi
yang dilakukan oleh dewan, dia tidak ikut andil. Karena sebelum hak
interpelasi tersebut digulirkan dewan, Akhyar sudah keburu mengundurkan
diri.
"Jadi, saya tidak ada terlibat dalam persoalan ini. Baik itu soal
pembahasan APBD maupun hak interpelasi," jelas Akhyar. Dalam pemeriksaan
itu, Akhyar mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan
tersebut lebih banyak kepada peran dan tugasnya sebagai Tenaga Ahli
Pansus DPRD Sumut. Dikatakan Akhyar, saat menjadi Tenaga Ahli, dia lebih
fokus untuk membahas LKPJ akhir Tahun Anggaran 2014 yang dibahas pada
April 2015.
Untuk pembahasan APBD 2015 dan hak interpelasi dia tidak terlibat lagi.
Akhyar baru kali ini dipanggil oleh penyidik dalam skandal mega korupsi
dan suap dengan aktor intelektual Gatot Pujo Nugroho tersebut. Dia pun
mengaku tidak ada ditanyakan secara spesifik soal peran para tersangka.
"Karena dipanggil, ya saya datang," kata Akhyar lantas memasuki mobil
dinasnya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau
janji oleh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari
Gatot, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka baru. Para tersangka
itu yakni , Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein,Parluhutan
Siregar, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap dan Guntur Manurung. (David)
Sumber: www.hariandeteksi.com
0 komentar:
Posting Komentar