![]() |
Gedung KPK |
Lassernews.com -
Medan, -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis penetapan tujuh
anggota DPRDSU sebagai TERSANGKA dugaan tindak pidana korupsi menerima
hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009
- 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Keterangan resmi ini dinyatakan oleh Priharsa Nugraha dari Biro Humas
KPK pada Matahari melalui pesan elektronik pada Kamis, (16/6/2016) sore.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima
hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009
- 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara, Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sebagai
tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS," tutur
Priharsa.
Menurut KPK, Ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 diduga telah menerima hadiah
atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara terkait
dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012;
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara
Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima,
persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak
interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat
(1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis (16/6/2016), di Medan telah beredar tujuh nama anggota
DPRDSU yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka, yakni MUHAMMAD
AFAN, BUDIMAN NADAPDAP, GUNTUR MANURUNG, ZULKIFLI EFFENDI SIREGAR,
BUSTAMI, ZULKIFLI HUSEIN dan PARLUHUTAN SIREGAR. (Sipa/SN)
Sumber: www.hariandeteksi.com
0 komentar:
Posting Komentar