Lassernews.com -
Jakarta, -
Tahun 2016 akan menjadi tahun yang penuh dengan pengaduan. Ombudsman RI
(ORI) mencatat, hingga Juni 2016 sudah lebih dari 4 ribu laporan
masyarakat yang melaporkan pelayanan publik yang diselenggarakan
instansi pemerintah. "Kemungkinan (pengaduan) akan naik dari tahun
sebelumnya. Bisa jadi sampai akhir tahun mencapai angka sembilan ribu,"
ujar Komisioner ORI Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dia mengatakan, pengaduan paling banyak terkait dengan penegakan hukum
yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kemudian, diikuti dengan
pengaduan di bidang pertanahan, terkait perizinan di daerah, dan
terakhir masalah kesehatan dan pendidikan. "Sebenarnya lumayan
merepotkan karena banyaknya jumlah pengaduan yang disampaikan kepada
kami tidak diimbangin dengan jumlah tenaga di ORI sendiri," kata
Alamsyah.
Namun, dia mengapresiasi tindakan masyarakat yang mulai sadar dengan
haknya untuk memberikan informasi mengenai pelayanan yang buruk di
daerahnya. Karena hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki pelayanan
yang selama ini dianggap buruk, khususnya yang terkait dengan instansi
pemerintahan.
"Yang paling penting yaitu adanya kesadaran publik untuk menggunakan
haknya. Walaupun terakhir kita bikin survey mayoritas yang menggunakan
Ombudsman masih kelas menengah tetapi mereka boleh menggunakan ORI
ketika mereka sudah menyampaikan komplain kepada penyelenggara
pemerintahan namun tidak ada respon," kata Alamsyah.
Ditempat terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah
Natalisa mengatakan, pemerintah telah membuat mekanisme penanganan
pengaduan bagi pelayanan public yang lebih baik. Tujuan akhirnya yaitu
mewujudkan layanan public di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan
bagi seluruh masyarakat.
Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang
dibentuk berdasarkan Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014
bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan
dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas, terkoordinasi dengan
baik. Pembentukan SP4N juga bertujuan agar penyelenggara memberikan
akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengadian dan
tentu saja meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, ada pula LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online
rakyat) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.3 Tahun
2015, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan
masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan.
Kementerian PANRB, KSP dan ORI telah menandatangani MoU untuk
memanfaatkan sistem LAPOR! dan pada 2017 diharapkan agar mekanisme
pengaduan pada seluruh K/L/D telah terintegrasi dengan sistem LAPOR.
"LAPOR! telah didesain sebagai sebuah sistem yang flksibel, adatif dan
akomodatif sehingga akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
keunikan mekanisme internal pada K/L/D," ujar Diah. (sumber: HarianDeteksi.com)
0 komentar:
Posting Komentar