Lassernews.com -
Semarang,
-Rendahnya kepatuhan atau implementasi Standar Pelayanan (SP)
mengakibatkan terjadinya berbagai jenis mal administrasi oleh perilaku
aparatur secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik.
Kualitas pelayanan publik yang rendah juga mengakibatkan ekonomi biaya
tinggi karena hambatan pertumbuhan investasi.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa mengatakan, untuk itu
dibutuhkan mekanisme penanganan pengaduan pelayanan publik yang
terintegrasi. "Diharapkan tahun 2017 seluruh penyelenggara pelayanan
publik pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (K/L dan pemda)
telah memiliki sistem penanganan pengaduan yang efektif dan terintegrasi
dalam sistem LAPOR!
"Secara makro, tindakan seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian
jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan
investasi, dan kesewenang-wenangan mengakibatkan rendahnya kualitas
pelayanan publik," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa
dalam acara Simposium Nasional IV Asosiasi Negara (AsIAN) Indonesia di
Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/8).
Diah mengatakan, kualitas pelayanan publik yang rendah juga
mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena hambatan pertumbuhan
investasi. Selain itu, pencapaian target RPJPN, RPJMN, dan RKP sektor
pelayanan publik barang, jasa dan administasi bakal terhambat.
Buntutnya, lanjut Diah, kepercayaan publik terhadap aparatur dan
pemerintah menurun sehingga berpotensi mengarah pada apatisme publik.
"Hipotesanya, jika kepatuhan aparaturnya rendah maka mal adminstrasi
tinggi, sehingga mengakibatkan kualitas pelayanan publik rendah dan
publik akan kecewa," kata Diah.
Berdasarkan hasil survey Tempo tahun 2013 tercatat hanya 24% publik yang
setuju bahwa perizinan sudah mudah/sederhana, 38% publik setuju bahwa
proses penyelenggaraan layanan publik sudah menggunakan teknologi
informasi dengan baik, Hanya 9% publik yang setuju jika SDM aparatur
negara sudah professional.
Karena itu, menurut Diah, dibutuhkan mekanisme penanganan pengaduan bagi
pelayanan publik yang lebih baik. Tujuan akhirnya yaitu mewujudkan
layanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi
seluruh masyarakat. "Mekanisme penanganan pengaduan yang terintegrasi
secara nasioal diperlukan untuk membangun kesatuan pengelolaan agar
efektif, efisien dan mudah bagi masyarakat maupun bagi penyelenggara
negara," katanya.
Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang
dibentuk berdasarkan Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No.24/2014
bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan
dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi
dengan baik. Pembentukan SP4N juga bertujuan agar penyelenggara
memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan dan tentu saja meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, ada pula LAPOR! (layanan aspirasi dan pengaduan online
rakyat) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.3 Tahun
2015, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan
masyarakat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan.
"Diharapkan tahun 2017 seluruh penyelenggara pelayanan publik pada K/L/D
telah memiliki sistem penanganan pengaduan yang efektif dan
terintegrasi dalam sistem LAPOR!" tandas Diah. (sumber: hariandeteksi.com)
0 komentar:
Posting Komentar