![]() |
ilustrasi |
Lassernews.com - Medan, Mantan Kepala
Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Kadis Tarukim) Kota Medan, Gunawan
disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi
Terminal Terpadu Amplas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota
Medan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014-2015 senilai Rp
10 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasidik
Kejatisu), Iwan Ginting mengakui bahwa penyidik menemukan keterlibatan
Gunawan. Namun, penyidik masih menutup rapat-rapat status Gunawan dalam
kasus tersebut.
“Nanti kita lihat. Kita transparan kalau arahnya kesitu (Gunawan jadi tersangka),” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Iwan menyebut, pihaknya masih fokus dengan proses penyidikan. Selain
itu, Iwan juga masih belum mau membeberkan identitas tiga tersangka
dalam kasus ini. Berdasarkan sumber yang beredar, Gunawan diduga
merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Nanti (tersanga) akan melarikan diri lagi seperti kasus Bank Sumut
kalau kita sebut identitasnya. Pasti akan kita sampaikan kepada media,
sabar dulu,” pungkas Iwan. Kini, penyidik masih menunggu hasil
penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor akuntan
publik.
Hasil penyidikan sementara dari pengecekan fisik, penyidik menemukan
kerugian negara sebesar Rp 500 juta. “Itu hasil cek audit fisik kita
lakukan. Untuk keseluruhan PKN-nya menunggu hasil audit akuntan publik,”
katanya.
Seperti diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi
Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak
selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan
revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk
revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar. (endang)
Sumber, garudaonline.co
0 komentar:
Posting Komentar